Oleh; Kadek Agus Mahardika
Pembangunan desa tidak lagi hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi juga membutuhkan inovasi dalam mengelola potensi ekonomi desa. Salah satu instrumen penting yang disediakan dalam kerangka hukum pemerintahan desa adalah kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Kerja sama tersebut bukan sekadar hubungan bisnis biasa, tetapi merupakan mekanisme kemitraan pembangunan desa yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, kerja sama desa dapat menjadi motor penggerak investasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.
Artikel ini mengulas secara praktis kerangka hukum, model kerja sama, serta risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan kerja sama desa.
Landasan Hukum Kerja Sama Desa
Kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mengatur kerja sama tersebut antara lain:
Regulasi | Substansi Pengaturan |
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Desa memiliki kewenangan mengelola pembangunan dan kerja sama |
PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 | Pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa |
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 | Tata cara kerja sama desa |
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 menyatakan bahwa kerja sama desa terdiri dari dua bentuk utama yaitu kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Hal ini menegaskan bahwa desa memiliki ruang yang luas untuk membangun kemitraan dengan berbagai pihak di luar pemerintahan desa.
Siapa yang Dimaksud Pihak Ketiga?
Dalam konteks kerja sama desa, pihak ketiga merupakan lembaga atau pihak di luar pemerintah desa yang dapat bermitra dalam kegiatan pembangunan desa.
Pihak ketiga tersebut dapat berupa:
· perusahaan swasta
· koperasi
· lembaga pendidikan
· lembaga keuangan
· organisasi masyarakat
· investor
· yayasan atau lembaga sosial
· bahkan desa adat atau banjar adat dalam konteks lokal tertentu.
Dengan demikian, kerja sama desa bersifat inklusif dan terbuka, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Kerja Sama Desa
Secara normatif, tujuan kerja sama desa bukan hanya untuk kegiatan bisnis, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.
Kerja sama desa dapat diarahkan untuk:
- meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
- mempercepat pembangunan infrastruktur desa
- meningkatkan ekonomi masyarakat desa
- memperkuat pemberdayaan masyarakat
- membuka peluang investasi desa
Permendagri 96 Tahun 2017 menegaskan bahwa bidang atau potensi desa yang dikerjasamakan harus diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peran Strategis BUMDesa dalam Kerja Sama Desa
BUMDesa memiliki peran yang sangat penting dalam kerja sama desa, terutama dalam pengembangan usaha ekonomi desa.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa merupakan badan hukum yang dapat melakukan kerja sama usaha dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan ekonomi desa.
Kerja sama BUMDesa harus memenuhi beberapa prinsip tata kelola, yaitu:
- profesional
- transparan
- partisipatif
- berkelanjutan.
Dalam praktiknya, BUMDesa dapat berperan sebagai:
- operator usaha desa
- pengelola investasi desa
- mitra bisnis masyarakat
- pengelola aset ekonomi desa.
Model Praktis Kerja Sama Desa
Dalam praktik pembangunan desa, terdapat beberapa model kerja sama yang dapat dilakukan antara desa dan pihak ketiga.
Model Kerja Sama | Karakteristik | Contoh Implementasi |
Kerja sama investasi | Pihak ketiga menanamkan modal | investasi wisata desa |
Kerja sama operasional | Mitra membantu pengelolaan usaha | pengelolaan air bersih desa |
Kerja sama pengelolaan aset | Pemanfaatan aset desa | pengelolaan pasar desa |
Kerja sama produksi | Pengolahan produk desa | pengolahan hasil pertanian |
Kerja sama pemberdayaan | Pengembangan produk masyarakat | pemasaran UMKM desa |
Model kerja sama tersebut menunjukkan bahwa desa dapat mengembangkan berbagai sektor ekonomi melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Tahapan Hukum Kerja Sama Desa
Agar kerja sama desa berjalan secara legal dan akuntabel, Permendagri 96 Tahun 2017 menetapkan tahapan yang harus dilalui.
Tahapan | Penjelasan |
Persiapan | inventarisasi potensi desa |
Penawaran | komunikasi kerja sama |
Penyusunan perjanjian | penyusunan kontrak kerja sama |
Penandatanganan | legalisasi kerja sama |
Pelaksanaan | implementasi kegiatan kerja sama |
Pelaporan | laporan kepada BPD dan pemerintah daerah |
Tahapan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol hukum agar kerja sama desa tidak disalahgunakan.
Dokumen Hukum Kerja Sama Desa
Setiap kerja sama desa harus dituangkan dalam dokumen perjanjian yang jelas. Perjanjian kerja sama minimal memuat:
· ruang lingkup kerja sama
· bidang kerja sama
· hak dan kewajiban para pihak
· jangka waktu kerja sama
· sumber pembiayaan
· mekanisme perubahan
· penyelesaian sengketa.
Dokumen tersebut merupakan kontrak hukum yang mengikat para pihak sehingga harus disusun secara hati-hati.
Status Hasil Kerja Sama Desa
Salah satu prinsip penting dalam kerja sama desa adalah bahwa seluruh hasil kerja sama harus menjadi bagian dari kekayaan desa. Ketentuannya adalah:
- hasil kerja sama berupa uang menjadi pendapatan desa
- hasil kerja sama berupa barang menjadi aset desa.
Dengan demikian, hasil kerja sama tidak boleh masuk ke rekening pribadi, melainkan harus tercatat dalam rekening kas desa dan sistem keuangan desa.
Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi
Dalam praktik, kerja sama desa juga memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu diantisipasi.
Risiko | Penyebab | Dampak |
kerja sama tidak sah | tidak melalui Musyawarah Desa | kerja sama dapat dibatalkan |
kontrak tidak jelas | perjanjian tidak lengkap | sengketa hukum |
kerugian usaha | analisis bisnis tidak matang | kerugian ekonomi desa |
penyalahgunaan aset desa | pengaturan aset tidak jelas | kehilangan aset desa |
sengketa dengan mitra | pelaksanaan tidak sesuai kontrak | konflik hukum |
Oleh karena itu, desa harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama.
Penutup
Kerja sama desa dengan pihak ketiga dan BUMDesa merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan desa dan memperkuat ekonomi lokal. Melalui kemitraan yang profesional, desa dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Namun demikian, kerja sama desa harus dilaksanakan dengan prinsip:
- berbasis musyawarah desa
- memiliki dasar hukum yang jelas
- transparan dan akuntabel
- mengutamakan kepentingan masyarakat desa.
Dengan tata kelola yang baik, kerja sama desa tidak hanya menjadi kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi strategi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat desa.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar