Rabu, 16 Agustus 2017

STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING DESA DALAM FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA


Pendamping Desa memiliki tugas yang cukup strategis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Desa PDTT Tahun 2016. Salah satu tugas penting tersebut adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.

Output yang diharapkan dari tugas ini bukan sekadar tersusunnya dokumen, melainkan bagaimana proses penyusunan produk hukum desa benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Indikatornya antara lain: tersusunnya peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan/atau keputusan kepala desa; meningkatnya partisipasi masyarakat desa; serta terfasilitasinya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses tersebut.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana Pendamping Desa dapat menjalankan peran ini secara optimal? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pendamping yang belum sepenuhnya memahami teori maupun teknis penyusunan regulasi desa.

Memahami Dasar Regulasi

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, yang dimaksud dengan peraturan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Sementara itu, Peraturan Bersama Kepala Desa disusun oleh dua atau lebih kepala desa untuk mengatur kepentingan bersama. Adapun Peraturan Kepala Desa bersifat mengatur, sedangkan Keputusan Kepala Desa bersifat konkret, individual, dan final.

Secara teknis, tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur lebih lanjut, termasuk melalui Peraturan Bupati. Di Kabupaten Tabanan, hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016.

Di era digital, referensi tentang penyusunan peraturan desa sebenarnya sangat mudah diakses. Berbagai tulisan dan panduan tersedia di internet. Namun, persoalan utama bukan pada ketersediaan referensi, melainkan pada kemampuan memahami dan mempraktikkannya secara percaya diri di lapangan.

Di sinilah pentingnya peran supervisi dan pengkaderan dari tingkat kabupaten, khususnya oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Strategi Penguatan Kapasitas

Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah membangun manajemen kerja bersama yang mendorong Pendamping Desa untuk terus belajar dan berlatih. Beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan antara lain:

Pertama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) perlu memiliki matriks atau daftar inventaris kebutuhan produk hukum desa. Matriks ini harus selalu diperbarui dan menjadi bahan diskusi rutin, baik dalam forum formal seperti rapat koordinasi dan FGD, maupun forum nonformal.

Kedua, Pendamping Desa perlu membangun “ruang belajar regulasi desa”, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Ruang ini menjadi wadah untuk menggali kebutuhan regulasi berdasarkan kewenangan desa dan hak asal-usul.

Ketiga, pembiasaan diskusi terhadap referensi draft peraturan desa sangat penting. Draft dapat dibagikan melalui grup komunikasi seperti WhatsApp dan didiskusikan secara aktif. Hasil diskusi kemudian menjadi referensi bersama bagi desa dampingan.

Keempat, keterlibatan langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan draft akan meningkatkan pemahaman sekaligus kepercayaan diri mereka dalam memfasilitasi desa.

Kelima, kebutuhan regulasi yang muncul dari desa dapat ditindaklanjuti melalui konsultasi dengan TA PMD atau dibawa ke forum diskusi di tingkat yang lebih tinggi. Hasilnya kemudian dikembalikan ke desa sebagai bahan fasilitasi.

Penutup

Pada akhirnya, seluruh langkah tersebut bertujuan membangun ekosistem kerja pendampingan yang kolaboratif dan berkelanjutan. Pendamping Desa tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga untuk terus belajar, berbagi, dan berkembang bersama.

Tantangan terbesar memang bukan pada aspek teknis, melainkan pada komitmen dan konsistensi untuk menciptakan budaya belajar tersebut. Jika ini dapat dibangun, maka kapasitas Pendamping Desa dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum desa akan meningkat secara signifikan.

Ditulis pada Rabu, 16 Agustus 2017, pukul 22.00 WITA (sebuah refleksi lapangan).

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( PD Kediri Tabanan )

Kamis, 03 Agustus 2017

PENDAMPING DESA DALAM MERESPON ZONA NYAMAN PERANGKAT DESA



Kondisi Objektif

Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 12 disebutkan bahwa pendamping desa memiliki tugas untuk mendampingi desa, yang meliputi:

a. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa;

b.  Mendampingi desa dalam pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;

c.     Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa;

d.     Melakukan pengorganisasian kelompok masyarakat desa;

e.   Meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong lahirnya kader pembangunan desa yang baru;

f.      Mendampingi pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan

g.     Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan serta memfasilitasi pelaporan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berbekal tugas-tugas tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi pendamping desa untuk memiliki kompetensi yang memadai. Pertanyaannya, apakah pendamping desa saat ini sudah mampu menjalankan peran tersebut secara optimal?

Jawabannya: belum sepenuhnya.

Lalu, apa yang harus dilakukan?

Sebelum menjawab itu, saya memilih untuk mengambil sikap sadar: maju terus pantang mundur. Caranya adalah dengan banyak membaca, aktif berdiskusi, dan terus mengasah kemampuan, termasuk menjadi narasumber dalam pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa maupun komunitas.

Dengan cara itu, setiap forum pelatihan maupun diskusi menjadi “laboratorium belajar” untuk menguji pemahaman sekaligus melahirkan ide dan gagasan baru. Harapannya sederhana: perlahan melunasi “utang kompetensi” yang kita miliki.

Apa yang Harus Kita Lakukan?

Menurut saya, langkah paling realistis saat ini adalah memfokuskan diri pada kemampuan teknis yang kita miliki.

Saya, misalnya, tidak memiliki latar belakang teknik infrastruktur. Maka, saya tidak memaksakan diri untuk terlihat tahu. Saya memilih membatasi peran dan justru memfasilitasi pihak yang lebih kompeten.

Sebaliknya, kemampuan saya ada pada pengembangan usaha kecil berbasis komunitas, khususnya kelompok pemuda. Maka fokus saya adalah melakukan pendekatan dan pengorganisasian kelompok yang bisa saya dampingi secara maksimal.

Contohnya:

  • Mendampingi komunitas budidaya jamur tiram di Banjar Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri
  • Membentuk komunitas kader desa di Desa Pejaten

Tujuan utamanya adalah membangun modal sosial berbasis komunitas.

Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh pendamping dengan latar belakang teknik, misalnya membangun komunitas kader teknik atau kelompok kontraktor pemula. Intinya adalah membangun kekuatan berbasis kelompok.

Jika ini konsisten dilakukan, maka dalam jangka menengah dan panjang kita akan melihat:

  • Tumbuhnya berbagai komunitas di desa
  • Tersedianya SDM desa yang terdidik dan memahami UU Desa
  • Revitalisasi kelembagaan desa
  • Perubahan mentalitas pemerintahan desa

Tantangan: Zona Nyaman Perangkat Desa

Saya meyakini bahwa salah satu tantangan terbesar adalah zona nyaman perangkat desa.

Masih ada kecenderungan:

  • Enggan berubah paradigma
  • Ketergantungan pada “proyek”
  • Praktik manipulasi administrasi
  • Rekayasa kegiatan yang justru mempersulit diri sendiri

Dalam kondisi seperti ini, pendamping desa sering dihadapkan pada dilema:

  • Apakah terus mengingatkan meski tidak didengar?
  • Apakah pura-pura tidak tahu?
  • Ataukah melaporkan secara administratif?

Sikap saya jelas: tidak akan lelah untuk terus mengingatkan.

Namun, solusi jangka panjang bukan hanya pada intervensi langsung kepada pemerintah desa. Menurut saya, pendekatan yang lebih efektif adalah:

👉 Membangun masyarakat yang kritis dan sadar

Melalui komunitas yang kita dampingi, masyarakat desa perlu didorong untuk:

  • Berpartisipasi aktif
  • Mengawasi jalannya pemerintahan desa
  • Memahami hak dan kewajibannya

Dengan begitu, perubahan tidak datang dari atas, tetapi dari tekanan kesadaran masyarakat itu sendiri.

Karena pada kenyataannya, zona nyaman sulit diubah hanya dengan pendekatan personal.


Penutup

Jangan sampai pekerjaan mulia sebagai pendamping desa justru mereduksi peran kita menjadi:

  • Sekadar “tukang pos”
  • Pengumpul data
  • Bahkan penutup praktik penyimpangan

Kita harus menjadi bagian dari perubahan.

Mari bangun tim yang solid, satu visi, dan satu misi.

Ayo, bantu desa!


(Ditulis 3 Agustus 2016 — sekadar refleksi)

 Oleh; Kadek Agus Mahardika ( PD Kediri Tabanan )

Popular Posts