Minggu, 15 Maret 2026

MEMAHAMI PERBEDAAN MUSYAWARAH DESA DAN MUSYAWARAH BPD UNTUK OPTIMALISASI FUNGSI BPD

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel menuntut adanya pemahaman yang baik terhadap forum-forum permusyawaratan di desa. Dalam praktiknya, masih sering dijumpai kerancuan pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (Musyawarah BPD), baik dari sisi fungsi, kewenangan, peserta, maupun keluaran yang dihasilkan. Padahal, kedua forum tersebut memiliki kedudukan dan peran yang berbeda dalam tata kelola pemerintahan desa.

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan tertinggi di desa yang bersifat partisipatif dan melibatkan unsur masyarakat desa secara luas. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting desa, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pembentukan BUM Desa, serta isu strategis lainnya. Dengan demikian, Musdes berperan sebagai wadah legitimasi sosial dan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan desa.

Di sisi lain, Musyawarah BPD adalah forum internal kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi representasi, penyaluran aspirasi, legislasi desa, dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Forum ini lebih bersifat konsolidatif dan operasional bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.

Bagi pelaku di desa, khususnya anggota BPD, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua forum tersebut menjadi sangat penting. Kesalahan dalam memahami atau menerapkan forum dapat berimplikasi pada:

  1. Tidak optimalnya fungsi BPD, baik dalam pengawasan maupun penyaluran aspirasi.
  2. Risiko kekeliruan prosedural dan administratif, yang dapat berdampak pada aspek tata kelola dan akuntabilitas desa.
  3. Menurunnya kualitas partisipasi masyarakat, karena forum tidak dijalankan sesuai peruntukannya.
  4. Potensi konflik kewenangan antara BPD dan Pemerintah Desa.

Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai perbedaan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD merupakan bagian penting dari peningkatan kapasitas kelembagaan BPD. Pemahaman ini akan membantu BPD menjalankan perannya secara profesional, proporsional, dan sesuai kerangka regulasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. 

MUSDES dan MUS BPD

Berikut ini perbedaan antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah BPD dengan merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 

Aspek

Musyawarah Desa (Musdes)

Musyawarah BPD

Landasan Hukum Utama

Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD

Pengertian

Forum permusyawaratan tertinggi di desa yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk membahas hal strategis desa

Forum internal atau forum kerja BPD untuk melaksanakan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

Kedudukan

Forum partisipatif desa yang bersifat strategis dan pengambilan keputusan penting desa

Forum kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan

Penyelenggara

Diselenggarakan oleh BPD

Diselenggarakan oleh BPD

Peserta Utama

BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, kelompok tani, perempuan, miskin, dll.)

Anggota BPD (dapat menghadirkan pihak lain bila diperlukan)

Ruang Lingkup Materi

Hal strategis desa: RPJMDes, RKPDes, APBDes, pembentukan BUM Desa, penataan aset desa, kerja sama desa, dan isu strategis lainnya

Pembahasan tugas dan fungsi BPD: penyaluran aspirasi, pengawasan kinerja kepala desa, pembahasan rancangan perdes bersama kepala desa

Sifat Forum

Partisipatif, inklusif, dan representatif masyarakat desa

Kelembagaan, bersifat internal BPD

Tujuan Utama

Mewujudkan pengambilan keputusan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel

Mengonsolidasikan pelaksanaan fungsi BPD secara efektif

Output/Hasil

Kesepakatan Musyawarah Desa yang menjadi dasar kebijakan/perencanaan desa

Keputusan atau rekomendasi BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi desa

Frekuensi

Dilaksanakan sesuai kebutuhan strategis desa (minimal untuk agenda perencanaan dan evaluasi tahunan)

Dilaksanakan sesuai kebutuhan internal BPD

Peran Masyarakat

Sangat kuat; masyarakat menjadi unsur utama

Terbatas; tidak menjadi unsur wajib

Hubungan dengan Kebijakan Desa

Menjadi dasar legitimasi sosial dan partisipatif kebijakan desa

Mendukung fungsi BPD dalam pembentukan perdes dan pengawasan kebijakan

Nama Dokumen Pengesahan

Berita Acara Musyawarah Desa (BA Musdes)

Berita Acara Rapat/Musyawarah BPD

Fungsi Hukum

Mengesahkan hasil kesepakatan strategis desa yang melibatkan masyarakat

Mengesahkan keputusan atau sikap kelembagaan BPD

Kedudukan Dokumen

Dokumen publik partisipatif desa

Dokumen kelembagaan internal BPD

Pihak Penandatangan

Ketua BPD (sebagai pimpinan Musdes), Kepala Desa, perwakilan peserta/unsur masyarakat

Pimpinan dan/atau anggota BPD

Kekuatan Mengikat

Menjadi dasar penetapan kebijakan desa dan dokumen perencanaan/penganggaran

Menjadi dasar sikap resmi BPD dalam fungsi legislasi dan pengawasan

Output Lanjutan

Menjadi rujukan penetapan Perdes, RKPDes, APBDes

Menjadi rekomendasi atau keputusan BPD kepada Kepala Desa

Penegasan:

  1. Musyawarah Desa merupakan instrumen deliberative democracy di tingkat desa. Forum ini menekankan legitimasi sosial, partisipasi publik, dan transparansi dalam pengambilan keputusan strategis desa.
  2. Musyawarah BPD merupakan instrumen institutional governance BPD sebagai lembaga perwakilan desa. Fokusnya pada penguatan fungsi representasi, legislasi desa, dan pengawasan.
  3. Secara konseptual, Musdes berorientasi pada partisipasi publik, sedangkan Musyawarah BPD berorientasi pada tata kelola kelembagaan BPD.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA DAN BUMDESA Instrumen Strategis Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Pembangunan desa tidak lagi hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi juga membutuhkan inovasi dalam mengelola potensi ekonomi desa. Salah satu instrumen penting yang disediakan dalam kerangka hukum pemerintahan desa adalah kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerja sama tersebut bukan sekadar hubungan bisnis biasa, tetapi merupakan mekanisme kemitraan pembangunan desa yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, kerja sama desa dapat menjadi motor penggerak investasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Artikel ini mengulas secara praktis kerangka hukum, model kerja sama, serta risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan kerja sama desa.

Landasan Hukum Kerja Sama Desa

Kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mengatur kerja sama tersebut antara lain:

Regulasi

Substansi Pengaturan

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki kewenangan mengelola pembangunan dan kerja sama

PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Tata cara kerja sama desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 menyatakan bahwa kerja sama desa terdiri dari dua bentuk utama yaitu kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Hal ini menegaskan bahwa desa memiliki ruang yang luas untuk membangun kemitraan dengan berbagai pihak di luar pemerintahan desa.

Siapa yang Dimaksud Pihak Ketiga?

Dalam konteks kerja sama desa, pihak ketiga merupakan lembaga atau pihak di luar pemerintah desa yang dapat bermitra dalam kegiatan pembangunan desa.

Pihak ketiga tersebut dapat berupa:

·       perusahaan swasta

·       koperasi

·       lembaga pendidikan

·       lembaga keuangan

·       organisasi masyarakat

·       investor

·       yayasan atau lembaga sosial

·       bahkan desa adat atau banjar adat dalam konteks lokal tertentu.

Dengan demikian, kerja sama desa bersifat inklusif dan terbuka, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Kerja Sama Desa

Secara normatif, tujuan kerja sama desa bukan hanya untuk kegiatan bisnis, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.

Kerja sama desa dapat diarahkan untuk:

  1. meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
  2. mempercepat pembangunan infrastruktur desa
  3. meningkatkan ekonomi masyarakat desa
  4. memperkuat pemberdayaan masyarakat
  5. membuka peluang investasi desa

Permendagri 96 Tahun 2017 menegaskan bahwa bidang atau potensi desa yang dikerjasamakan harus diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peran Strategis BUMDesa dalam Kerja Sama Desa

BUMDesa memiliki peran yang sangat penting dalam kerja sama desa, terutama dalam pengembangan usaha ekonomi desa.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa merupakan badan hukum yang dapat melakukan kerja sama usaha dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan ekonomi desa.

Kerja sama BUMDesa harus memenuhi beberapa prinsip tata kelola, yaitu:

  • profesional
  • transparan
  • partisipatif
  • berkelanjutan.

Dalam praktiknya, BUMDesa dapat berperan sebagai:

  • operator usaha desa
  • pengelola investasi desa
  • mitra bisnis masyarakat
  • pengelola aset ekonomi desa.

Model Praktis Kerja Sama Desa

Dalam praktik pembangunan desa, terdapat beberapa model kerja sama yang dapat dilakukan antara desa dan pihak ketiga.

Model Kerja Sama

Karakteristik

Contoh Implementasi

Kerja sama investasi

Pihak ketiga menanamkan modal

investasi wisata desa

Kerja sama operasional

Mitra membantu pengelolaan usaha

pengelolaan air bersih desa

Kerja sama pengelolaan aset

Pemanfaatan aset desa

pengelolaan pasar desa

Kerja sama produksi

Pengolahan produk desa

pengolahan hasil pertanian

Kerja sama pemberdayaan

Pengembangan produk masyarakat

pemasaran UMKM desa

Model kerja sama tersebut menunjukkan bahwa desa dapat mengembangkan berbagai sektor ekonomi melalui kemitraan yang saling menguntungkan.

Tahapan Hukum Kerja Sama Desa

Agar kerja sama desa berjalan secara legal dan akuntabel, Permendagri 96 Tahun 2017 menetapkan tahapan yang harus dilalui.

Tahapan

Penjelasan

Persiapan

inventarisasi potensi desa

Penawaran

komunikasi kerja sama

Penyusunan perjanjian

penyusunan kontrak kerja sama

Penandatanganan

legalisasi kerja sama

Pelaksanaan

implementasi kegiatan kerja sama

Pelaporan

laporan kepada BPD dan pemerintah daerah

Tahapan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol hukum agar kerja sama desa tidak disalahgunakan.

Dokumen Hukum Kerja Sama Desa

Setiap kerja sama desa harus dituangkan dalam dokumen perjanjian yang jelas. Perjanjian kerja sama minimal memuat:

·       ruang lingkup kerja sama

·       bidang kerja sama

·       hak dan kewajiban para pihak

·       jangka waktu kerja sama

·       sumber pembiayaan

·       mekanisme perubahan

·       penyelesaian sengketa.

Dokumen tersebut merupakan kontrak hukum yang mengikat para pihak sehingga harus disusun secara hati-hati.

Status Hasil Kerja Sama Desa

Salah satu prinsip penting dalam kerja sama desa adalah bahwa seluruh hasil kerja sama harus menjadi bagian dari kekayaan desa. Ketentuannya adalah:

  • hasil kerja sama berupa uang menjadi pendapatan desa
  • hasil kerja sama berupa barang menjadi aset desa.

Dengan demikian, hasil kerja sama tidak boleh masuk ke rekening pribadi, melainkan harus tercatat dalam rekening kas desa dan sistem keuangan desa.

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

Dalam praktik, kerja sama desa juga memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu diantisipasi.

Risiko

Penyebab

Dampak

kerja sama tidak sah

tidak melalui Musyawarah Desa

kerja sama dapat dibatalkan

kontrak tidak jelas

perjanjian tidak lengkap

sengketa hukum

kerugian usaha

analisis bisnis tidak matang

kerugian ekonomi desa

penyalahgunaan aset desa

pengaturan aset tidak jelas

kehilangan aset desa

sengketa dengan mitra

pelaksanaan tidak sesuai kontrak

konflik hukum

Oleh karena itu, desa harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama.

Penutup

Kerja sama desa dengan pihak ketiga dan BUMDesa merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan desa dan memperkuat ekonomi lokal. Melalui kemitraan yang profesional, desa dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Namun demikian, kerja sama desa harus dilaksanakan dengan prinsip:

  • berbasis musyawarah desa
  • memiliki dasar hukum yang jelas
  • transparan dan akuntabel
  • mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

Dengan tata kelola yang baik, kerja sama desa tidak hanya menjadi kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi strategi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat desa.


#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak












Sabtu, 07 Maret 2026

MENJAGA MARWAH BPD SEBAGAI PENYALUR ASPIRASI WARGA DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Desentralisasi telah mengubah wajah pembangunan di Indonesia. Desa kini memiliki ruang lebih besar untuk mengatur urusannya sendiri. Kewenangan ini membawa peluang sekaligus tanggung jawab: pelayanan publik di desa harus semakin dekat, cepat, dan sesuai kebutuhan warga.

Dalam konteks inilah peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting. Sayangnya, peran BPD kerap dipahami secara sempit hanya sebagai “pengawas kepala desa”. Padahal, fungsi BPD jauh lebih luas dan strategis, terutama sebagai jembatan antara suara masyarakat dan kebijakan pemerintah desa.

BPD Bukan Sekadar Pengawas

Secara konsep, BPD hadir untuk menciptakan keseimbangan dalam pemerintahan desa. Ia menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi representasi warga. Artinya, BPD tidak hanya melihat apa yang dikerjakan pemerintah desa, melainkan juga memastikan bahwa kebijakan desa benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.

Di sinilah fungsi penyaluran aspirasi menjadi kunci. BPD membawa harapan, keluhan, dan usulan warga ke dalam forum resmi desa. Tanpa peran ini, pembangunan desa berisiko tidak tepat sasaran.

Aspirasi Warga Perlu Dikelola, Bukan Sekadar Didengar

Sering kali aspirasi masyarakat dipahami sebatas obrolan atau keluhan lisan. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan modern, aspirasi adalah data sosial yang berharga. Ia perlu dicatat, dikelompokkan, dan dianalisis.

Pengelolaan aspirasi yang baik setidaknya melalui empat tahap:

  • Menggali aspirasi secara aktif, termasuk dari kelompok rentan dan marjinal
  • Menampung aspirasi dalam administrasi resmi desa
  • Mengelola aspirasi dengan mengelompokkan dan merumuskan prioritas
  • Menyalurkan aspirasi melalui musyawarah dan rekomendasi tertulis

Jika proses ini berjalan rapi, aspirasi tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi bahan nyata dalam perencanaan desa.

Tantangan di Lapangan

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua BPD menjalankan fungsi ini secara optimal. Ada yang belum memiliki administrasi aspirasi yang tertib. Ada pula yang terjebak dalam konflik politik desa sehingga lupa peran utamanya sebagai representasi warga.

Ketika BPD lebih sibuk berseberangan dengan pemerintah desa daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat, yang dirugikan justru warga desa sendiri. Energi yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki pelayanan publik habis untuk tarik-menarik kepentingan.

Mitra, Bukan Oposisi

Pemerintahan desa yang sehat membutuhkan kerja sama. BPD dan kepala desa bukan dua kubu yang harus saling mengalahkan, melainkan mitra yang saling melengkapi. Pengawasan tetap penting, tetapi harus dibangun di atas semangat perbaikan, bukan permusuhan.

BPD yang kuat bukan yang paling keras mengkritik, melainkan yang paling mampu memperjuangkan kebutuhan warganya secara terukur dan berlandaskan aturan.

Mengembalikan Marwah BPD

Menguatkan BPD berarti menguatkan demokrasi desa. Caranya bukan hanya lewat regulasi, tetapi juga peningkatan kapasitas anggota BPD: memahami aturan, mengelola aspirasi secara profesional, dan membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BPD sederhana: apakah suara warga benar-benar sampai dan diwujudkan dalam kebijakan desa?

Jika jawabannya ya, maka BPD telah menjalankan marwahnya. Jika belum, maka penguatan peran BPD menjadi pekerjaan rumah bersama.

Karena desa yang maju selalu dimulai dari warga yang didengar.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia 

#TPPKerjaBerdampak





ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususnya apakah harus didahului oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau cukup melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Regulasi yang mengatur mengenai LPJ Realisasi APBDesa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70, yang menyatakan bahwa:

  •  Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
  •  Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:

    1.  laporan keuangan, yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas   laporan   keuangan;
    2.  laporan realisasi kegiatan; dan
    3.  daftar program sektoral, program daerah, serta program lainnya yang masuk ke Desa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 tersebut, dapat ditegaskan bahwa LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah BPD.

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk pembahasan LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa. Mekanisme yang diwajibkan adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sehingga Musyawarah Desa yang dilaksanakan merupakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, yang berfungsi sebagai forum penyampaian informasi dan wujud akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Musyawarah Desa tersebut tidak dimaksudkan sebagai forum pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, karena pengesahan LPJ Realisasi APBDesa telah dilakukan melalui penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 81, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, bukan secara khusus dengan penetapan LPJ Realisasi APBDesa. Pasal 81 mengatur bahwa:

  •  BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
  •  Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berfokus pada pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan produk hukum desa yang penetapannya dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, LPJ Realisasi APBDesa selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDesa, dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Denpasar melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Popular Posts