Oleh; Kadek Agus Mahardika
Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan desa
yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel menuntut adanya pemahaman yang
baik terhadap forum-forum permusyawaratan di desa. Dalam praktiknya, masih
sering dijumpai kerancuan pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa (Musyawarah BPD), baik dari sisi fungsi,
kewenangan, peserta, maupun keluaran yang dihasilkan. Padahal, kedua forum
tersebut memiliki kedudukan dan peran yang berbeda dalam tata kelola
pemerintahan desa.
Musyawarah Desa merupakan forum
permusyawaratan tertinggi di desa yang bersifat partisipatif dan melibatkan
unsur masyarakat desa secara luas. Forum ini menjadi ruang strategis untuk
membahas dan menyepakati hal-hal penting desa, seperti perencanaan pembangunan,
pengelolaan keuangan desa, pembentukan BUM Desa, serta isu strategis lainnya.
Dengan demikian, Musdes berperan sebagai wadah legitimasi sosial dan
partisipasi warga dalam pengambilan keputusan desa.
Di sisi lain, Musyawarah BPD
adalah forum internal kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi representasi,
penyaluran aspirasi, legislasi desa, dan pengawasan terhadap kinerja kepala
desa. Forum ini lebih bersifat konsolidatif dan operasional bagi BPD dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
Bagi pelaku di desa, khususnya
anggota BPD, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua forum tersebut
menjadi sangat penting. Kesalahan dalam memahami atau menerapkan forum dapat
berimplikasi pada:
- Tidak optimalnya fungsi BPD, baik dalam pengawasan
maupun penyaluran aspirasi.
- Risiko kekeliruan prosedural dan administratif,
yang dapat berdampak pada aspek tata kelola dan akuntabilitas desa.
- Menurunnya kualitas partisipasi masyarakat, karena
forum tidak dijalankan sesuai peruntukannya.
- Potensi konflik kewenangan antara BPD dan
Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, penguatan
pemahaman mengenai perbedaan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD merupakan
bagian penting dari peningkatan kapasitas kelembagaan BPD. Pemahaman ini akan
membantu BPD menjalankan perannya secara profesional, proporsional, dan sesuai
kerangka regulasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola desa yang
partisipatif, transparan, dan akuntabel.
MUSDES dan MUS BPD
Berikut ini perbedaan antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah BPD dengan merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
|
Aspek |
Musyawarah Desa (Musdes) |
Musyawarah BPD |
|
Landasan Hukum Utama |
Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa |
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD |
|
Pengertian |
Forum permusyawaratan tertinggi
di desa yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk
membahas hal strategis desa |
Forum internal atau forum kerja
BPD untuk melaksanakan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa |
|
Kedudukan |
Forum partisipatif desa yang bersifat strategis dan
pengambilan keputusan penting desa |
Forum kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi
representasi dan pengawasan |
|
Penyelenggara |
Diselenggarakan oleh BPD |
Diselenggarakan oleh BPD |
|
Peserta Utama |
BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat (tokoh
adat, tokoh masyarakat, kelompok tani, perempuan, miskin, dll.) |
Anggota BPD (dapat menghadirkan pihak lain bila
diperlukan) |
|
Ruang Lingkup Materi |
Hal strategis desa: RPJMDes,
RKPDes, APBDes, pembentukan BUM Desa, penataan aset desa, kerja sama desa,
dan isu strategis lainnya |
Pembahasan tugas dan fungsi
BPD: penyaluran aspirasi, pengawasan kinerja kepala desa, pembahasan
rancangan perdes bersama kepala desa |
|
Sifat Forum |
Partisipatif, inklusif, dan representatif
masyarakat desa |
Kelembagaan, bersifat internal BPD |
|
Tujuan Utama |
Mewujudkan pengambilan
keputusan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel |
Mengonsolidasikan pelaksanaan
fungsi BPD secara efektif |
|
Output/Hasil |
Kesepakatan Musyawarah Desa yang menjadi dasar
kebijakan/perencanaan desa |
Keputusan atau rekomendasi BPD dalam pelaksanaan
fungsi pengawasan dan legislasi desa |
|
Frekuensi |
Dilaksanakan sesuai kebutuhan
strategis desa (minimal untuk agenda perencanaan dan evaluasi tahunan) |
Dilaksanakan sesuai kebutuhan
internal BPD |
|
Peran Masyarakat |
Sangat kuat; masyarakat menjadi unsur utama |
Terbatas; tidak menjadi unsur wajib |
|
Hubungan dengan Kebijakan
Desa |
Menjadi dasar legitimasi sosial
dan partisipatif kebijakan desa |
Mendukung fungsi BPD dalam
pembentukan perdes dan pengawasan kebijakan |
|
Nama Dokumen Pengesahan |
Berita Acara Musyawarah Desa (BA Musdes) |
Berita Acara Rapat/Musyawarah BPD |
|
Fungsi Hukum |
Mengesahkan hasil kesepakatan
strategis desa yang melibatkan masyarakat |
Mengesahkan keputusan atau
sikap kelembagaan BPD |
|
Kedudukan Dokumen |
Dokumen publik partisipatif desa |
Dokumen kelembagaan internal BPD |
|
Pihak Penandatangan |
Ketua BPD (sebagai pimpinan
Musdes), Kepala Desa, perwakilan peserta/unsur masyarakat |
Pimpinan dan/atau anggota BPD |
|
Kekuatan Mengikat |
Menjadi dasar penetapan kebijakan desa dan dokumen
perencanaan/penganggaran |
Menjadi dasar sikap resmi BPD dalam fungsi
legislasi dan pengawasan |
|
Output Lanjutan |
Menjadi rujukan penetapan
Perdes, RKPDes, APBDes |
Menjadi rekomendasi atau
keputusan BPD kepada Kepala Desa |
Penegasan:
- Musyawarah Desa merupakan instrumen deliberative
democracy di tingkat desa. Forum ini menekankan legitimasi
sosial, partisipasi publik, dan transparansi dalam pengambilan keputusan
strategis desa.
- Musyawarah BPD merupakan instrumen institutional
governance BPD sebagai lembaga perwakilan desa. Fokusnya pada
penguatan fungsi representasi, legislasi desa, dan pengawasan.
- Secara konseptual, Musdes berorientasi pada
partisipasi publik, sedangkan Musyawarah BPD berorientasi pada tata kelola
kelembagaan BPD.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak


