Sabtu, 07 Maret 2026

MEMAHAMI PERAN MUSYAWARAH BPD DAN MUSYAWARAH DESA DALAM TATA KELOLA DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Tata kelola Desa yang demokratis dan akuntabel tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah. Dua regulasi penting yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Musdes). Kedua aturan ini menegaskan bahwa keputusan strategis di Desa harus melalui proses musyawarah yang tertib, partisipatif, dan sah secara hukum.

Artikel ini menguraikan secara sederhana namun substansial bagaimana hubungan antara Musyawarah BPD, Musyawarah Pemangku Kepentingan, dan Musyawarah Desa, agar mudah dipahami oleh Pemerintah Desa, BPD, LKD, Desa Adat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.

Musyawarah BPD: Forum Pengambilan Keputusan Strategis

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016, Musyawarah BPD dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.

Apa yang Dimaksud Hal Strategis? Hal strategis antara lain meliputi:

  • Pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes);
  • Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ Kepala Desa);
  • Penetapan Peraturan Tata Tertib BPD;
  • Usulan pemberhentian anggota BPD.

Dengan kata lain, setiap keputusan penting yang menyangkut arah kebijakan dan tata kelola Desa harus dibahas secara resmi dalam Musyawarah BPD.

Mekanisme Sah Musyawarah BPD

Agar keputusan BPD memiliki kekuatan hukum dan legitimasi, musyawarah harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  2. Kuorum kehadiran minimal 2/3 anggota BPD.
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
  4. Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
  5. Keputusan hasil voting sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari anggota yang hadir.
  6. Hasil musyawarah ditetapkan dalam Keputusan BPD dan dilampiri notulen yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Artinya, Musyawarah BPD bukan forum informal. Setiap proses dan hasilnya harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas. 

Musyawarah Desa Harus Didahului Musyawarah BPD (Reguler)

Permendes PDTT 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap Musyawarah Desa (Musdes) umumnya didahului dengan Musyawarah BPD. Mengapa demikian?

Karena sebelum materi yang diajukan Kepala Desa dibahas dalam Musdes, BPD harus terlebih dahulu menetapkan Pandangan Resmi BPD terhadap materi tersebut. Ini menunjukkan bahwa BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara formal.

Dengan demikian:

  • Musdes tidak berdiri sendiri.
  • BPD memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara Musdes sekaligus pemberi pandangan resmi.

Tidak Semua Musdes Berujung pada Perdes

Perlu dipahami secara tepat:

  • Tidak semua hasil Musyawarah Desa harus ditindaklanjuti dengan Rancangan Peraturan Desa.
  • Tindak lanjut Musdes bisa berupa kebijakan lain, seperti keputusan Kepala Desa, program kegiatan, atau rekomendasi kebijakan.

Namun sebaliknya: “Setiap Peraturan Desa (Perdes) yang akan ditetapkan, pasti melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dalam Musyawarah BPD”.

Artinya, tidak ada Perdes yang sah tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pramusdes: Ruang Konsolidasi Sebelum Musyawarah Desa

Dalam praktik di Desa, dikenal istilah Pramusdes. Secara substansi, tahapan ini merupakan ruang untuk:

  • Musyawarah BPD;
  • Musyawarah pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa ketika Musyawarah Desa dilaksanakan, materi yang dibahas sudah:

  • Memiliki dasar data yang cukup;
  • Memuat aspirasi masyarakat;
  • Sudah dirumuskan secara lebih matang.

Dengan demikian, Musdes menjadi forum pengambilan keputusan yang efektif, bukan forum perdebatan yang belum terstruktur atau sekedar formalitas saja.

Musyawarah Pemangku Kepentingan: Fondasi Partisipasi Masyarakat

Pasal 28 Permendes PDTT 16 Tahun 2019 mengatur bahwa sebelum Musyawarah Desa dilaksanakan, perwakilan unsur masyarakat yang nanti hadir pada saat Musyawarah Desa melakukan musyawarah pemangku kepentingan terlebih dahulu di kelompok atau lembaganya masing-masing untuk:

  1. Menyiapkan data pendukung;
  2. Menggali dan menampung aspirasi;
  3. Membahas dan merumuskan aspirasi.

Hasil musyawarah ini menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.

Siapa Saja yang Terlibat?

Musyawarah pemangku kepentingan dapat meliputi:

  • Kelompok petani;
  • Kelompok nelayan;
  • Kelompok perajin;
  • Kelompok perempuan;
  • Forum anak;
  • Pegiat perlindungan anak;
  • Kelompok masyarakat miskin;
  • Musyawarah kewilayahan;
  • Pemerhati/kader kesehatan;
  • Penyandang disabilitas dan keluarganya;
  • Kelompok seniman;
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  • Lembaga Adat Desa (LAD);
  • Dan unsur masyarakat lainnya.

Hasil musyawarah di masing-masing pemangku kepentingan tersebut (yang relevan dengan topik Musyawarah Desa) wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua kelompok, dilengkapi notula dan data pendukung.

Ini menunjukkan bahwa Musdes bukan sekadar forum formalitas, tetapi puncak dari proses partisipasi masyarakat.

Alur Ideal Pengambilan Keputusan Desa

Secara sistematis, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Musyawarah Pemangku Kepentingan →
  2. Musyawarah BPD (menetapkan pandangan resmi) →
  3. Musyawarah Desa →
  4. Tindak lanjut kebijakan (Perdes atau kebijakan lainnya).

Dengan memahami alur ini, pemangku kepentingan Desa dapat menghindari kesalahan prosedur, terutama dalam pembentukan Perdes dan pengambilan keputusan strategis.

Penutup: Menegakkan Tata Kelola Desa yang Partisipatif dan Sah

Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa bukan sekadar rutinitas administratif. Keduanya adalah pilar demokrasi Desa.

  • BPD berfungsi sebagai lembaga representatif dan pengawas.
  • Musyawarah pemangku kepentingan menjamin partisipasi masyarakat.
  • Musyawarah Desa menjadi forum legitimasi keputusan bersama.

Dengan mematuhi ketentuan dalam Permendagri 110 Tahun 2016 dan Permendes PDTT 16 Tahun 2019, Desa dapat memastikan bahwa setiap kebijakan:

 Sah secara hukum
 Partisipatif
 Transparan
 Akuntabel

Inilah fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola Desa yang kuat dan berkeadilan.

#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia #TPPKerjaBerdampak

LAPORAN KINERJA BPD

 

Transparansi dan Akuntabilitas Demokrasi Desa

Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang sangat strategis. BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peran BPD tidak hanya sebagai mitra pemerintah desa, tetapi juga sebagai pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi:

  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa

Dengan fungsi tersebut, BPD menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.

 

Laporan Kinerja BPD: Kewajiban yang Diatur dalam Regulasi

Banyak yang belum mengetahui bahwa BPD sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa:

Laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.”

Artinya, setiap tahun BPD perlu menyusun laporan yang menggambarkan seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan selama satu tahun. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan BPD dalam menjalankan mandat masyarakat desa.

 

Kepada Siapa Laporan Kinerja BPD Disampaikan?

Masih berdasarkan Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus disampaikan secara resmi kepada beberapa pihak. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa laporan kinerja BPD memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

1.  Sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menilai pelaksanaan fungsi BPD di desa.

2.  Sebagai sumber informasi bagi Pemerintah Desa, terutama terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat oleh BPD.

3.   Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa, karena BPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur bahwa laporan kinerja BPD harus disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini bertujuan agar laporan kinerja BPD dapat disampaikan tepat waktu sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.

 

Laporan Kinerja BPD Adalah Pertanggungjawaban kepada Masyarakat

Regulasi juga menegaskan bahwa laporan kinerja BPD tidak hanya untuk pemerintah daerah, tetapi juga untuk masyarakat desa. Dalam Pasal 62 Permendagri 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa:

Laporan kinerja BPD yang disampaikan dalam forum Musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.”

Dengan kata lain, masyarakat desa berhak mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh BPD selama satu tahun.

Transparansi ini menjadi bagian penting dari demokrasi desa.

 

Apa Saja Isi Laporan Kinerja BPD?

Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja BPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:

a.   Dasar hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan tugas BPD.

b.   Pelaksanaan tugas, yang berisi uraian kegiatan BPD selama satu tahun anggaran.

c.   Penutup, yang memuat kesimpulan serta harapan untuk peningkatan kinerja BPD ke depan.

Meskipun sistematikanya relatif sederhana, isi laporan kinerja BPD pada dasarnya menggambarkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Secara umum, laporan kinerja BPD memuat beberapa kegiatan utama berikut.

1.   Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD perlu memuat kegiatan yang berkaitan dengan:

·  proses menjaring aspirasi masyarakat;

·  kegiatan pertemuan atau dialog dengan warga;

·  penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

Dengan adanya dokumentasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana aspirasi mereka diperjuangkan melalui BPD.

2.   Pembahasan Peraturan Desa

BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan yang berkaitan dengan:

·  pembahasan rancangan Peraturan Desa;

·  proses musyawarah antara BPD dan pemerintah desa;

·  kesepakatan terhadap Peraturan Desa yang ditetapkan.

Kegiatan ini menunjukkan peran BPD dalam memastikan bahwa kebijakan desa dibahas secara demokratis.

3.   Pelaksanaan Musyawarah Desa

BPD juga berperan penting dalam penyelenggaraan berbagai forum musyawarah desa, seperti:

·  Musyawarah Desa perencanaan pembangunan;

·  Musyawarah Desa Sosialisasi Perdes pertanggungjawaban dan Perdes APBDesa;

·  Musyawarah Desa untuk pembahasan isu-isu strategis desa.

Dalam laporan kinerja BPD, kegiatan tersebut perlu didokumentasikan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang partisipatif di tingkat desa.

4.   Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa

Salah satu fungsi penting BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan pengawasan yang dilakukan selama satu tahun, antara lain:

·  pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa;

·  pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan desa;

·  pembahasan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bahkan dalam ketentuan regulasi disebutkan bahwa hasil pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.


Dalam praktik penyusunan laporan di desa, laporan kinerja BPD biasanya disusun dengan struktur yang lebih lengkap agar mudah dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Struktur tersebut umumnya meliputi:

·     Halaman judul laporan

·     Kata pengantar

·     BAB I Pendahuluan

·     BAB II Gambaran Umum BPD

·     BAB III Pelaksanaan Fungsi BPD

·     BAB IV Pengawasan Kinerja Kepala Desa

·     BAB V Penyerapan Aspirasi Masyarakat

·     BAB VI Permasalahan dan Tantangan

·     BAB VII Rekomendasi BPD

·     BAB VIII Penutup

·     Lampiran dan tabel kegiatan BPD

Dalam laporan tersebut biasanya juga disertakan beberapa tabel kegiatan yang memudahkan pembacaan laporan, seperti:

·     tabel pembahasan Peraturan Desa;

·     tabel kegiatan musyawarah desa;

·     tabel kegiatan pengawasan BPD;

·     tabel aspirasi masyarakat yang diterima dan tindak lanjutnya.

 

Tantangan di Lapangan

Walaupun aturan sudah jelas, dalam praktiknya masih banyak desa yang belum menyusun laporan kinerja BPD secara sistematis.

Beberapa tantangan yang sering terjadi antara lain:

  • masih terbatasnya pemahaman anggota BPD tentang regulasi
  • dokumentasi kegiatan BPD yang belum tertata dengan baik
  • laporan kinerja belum disampaikan kepada masyarakat desa
  • kegiatan BPD belum terdokumentasi secara administratif

Padahal laporan kinerja sangat penting untuk menunjukkan bahwa BPD benar-benar menjalankan tugasnya.

 

BPD yang Aktif Akan Menguatkan Demokrasi Desa

Jika BPD aktif menjalankan fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan, maka pemerintahan desa akan menjadi lebih transparan dan partisipatif.

Laporan kinerja BPD menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa BPD:

  • bekerja untuk kepentingan warga
  • mengawasi jalannya pemerintahan desa
  • memperjuangkan aspirasi masyarakat

Dengan demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal dalam struktur desa, tetapi benar-benar menjadi wakil masyarakat dalam menjaga kualitas pemerintahan desa.

 

Penutup

Laporan kinerja BPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BPD kepada masyarakat desa. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana BPD telah menjalankan fungsi legislasi desa, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam praktiknya, penyusunan laporan kinerja BPD dapat merujuk pada beberapa pedoman yang telah tersedia, antara lain:

  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  • Buku Panduan BPD Tahun 2018;
  • Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.

Dengan penyusunan laporan kinerja yang baik, diharapkan peran BPD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dapat semakin meningkat.

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia


Jumat, 10 Oktober 2025

MEMUTUSKAN KERUGIAN BUMDESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Latar Belakang

Pemutusan kerugian BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang diakibatkan bukan karena kelalaian pengelola sering kali menjadi isu yang salah kaprah (kesalahpahaman) karena adanya anggapan bahwa setiap kerugian pasti merupakan kesalahan pengelola. Kesalahan paling umum adalah menyamakan BUMDesa dengan unit Pemerintahan Desa, dimana setiap kerugian cenderung langsung dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara yang harus ditanggung pengelola. Padahal, sebagai badan usaha, BUMDesa beroperasi dalam lingkungan bisnis yang memiliki risiko normal.

Kerugian BUMDesa yang sah dan bukan karena kelalaian pengelola dapat diakibatkan oleh faktor-faktor di luar kendali dan telah menjadi risiko normal dalam dunia usaha. Ini harus diputuskan berdasarkan hasil evaluasi mendalam, audit Pengawas atau Audit independent, seperti:

  • Risiko Pasar (Market Risk):
    • Penurunan harga komoditas utama desa secara drastis.
    • Perubahan selera konsumen yang tiba-tiba, membuat produk BUMDesa tidak laku.
    • Munculnya pesaing baru dengan modal atau teknologi yang lebih besar.
  • Risiko Alam (Force Majeure):
    • Bencana alam (banjir, gempa) yang merusak aset atau unit usaha BUMDesa (misalnya unit pengelola air bersih atau wisata).
    • Gagal panen pada unit pertanian BUMDesa akibat cuaca ekstrem.
  • Risiko Ekonomi Makro:
    • Krisis ekonomi atau inflasi tinggi yang menyebabkan kenaikan mendadak biaya operasional dan penurunan daya beli.
    • Kebijakan pemerintah di luar desa yang berdampak negatif pada sektor usaha BUMDesa.

Dengan demikian, kerugian BUMDesa yang diakibatkan risiko bisnis yang wajar harus dicatat sebagai beban operasional dan diselesaikan sesuai AD/ART, bukan otomatis dipandang sebagai tindak pidana atau kelalaian pengelola. Untuk menghindari salah kaprah tersebut penulis mencoba menguraikan pasal kunci terkait kerugian BUMDesa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerugian BUMDesa

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, terkait kerugian BUMDesa dibahas dalam beberapa Pasal Kunci yang saling terkait

KETENTUAN UMUM, Pasal 1 Poin 14: Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

MUSDES; Pasal 16 huruf q,r,s,t dan u :

  • Pasal 16 huruf q: MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  • Pasal 16 huruf r : MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa,/ BUM Desa bersama;
  • Pasal 16 huruf s : MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  • Pasal 16 huruf t : MUSDES Memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  • Pasal 16 huruf u: MUSDES Memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
PERTANGGUNGJAWABAN, Pasal 58 ayat (7): Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud, pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. 

KERUGIAN, Pasal 61, 62 dan 63 :

a.       Pasal 61

1) Ayat (1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.

2)  Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.

3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

b. Pasal 62 ayat (2)  Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

1)     kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

2)  telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian;

4) dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

c.   Pasal 62 ayat (3) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

d.     Pasal 63 ayat (1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penersihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.

Ayat (2) Dalam hal BUM Desa/BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

Ayat (3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyarwarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan :

  • dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  •  mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  •  merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 

Kesimpulan

Respon kerugian BUMDesa akibat kelalaian :

1.     Diputuskan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES.

2.  Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan/audit menemukan kerugian BUM Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa.

4.   MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian.

5. Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakanpertanggungjawaban sebagaimana poin 4 diatas, maka Musyawarah Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum. 

Respon Kerugian BUMDEsa Akibat Bukan Kelalaian:

1.   Diputuskan Bukan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES

2. Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

3.  MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

4.    MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan Aset BUM Desa.

5.  Dalam hal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada poin 4 diatas tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa dengan pilihan kebijakan yang dapat diambil sebagai berikut:

  • dalam hal BUM Desa tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa;
  • mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  • merestrukturisasi keuangan BUM Desa;
  • menutup sebagian Usaha BUM Desa, serta melakukan reorganisasi BUM Desa;
  •  dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Popular Posts