Oleh; Kadek Agus Mahardika
Halo, Di blog ini saya berbagi cerita dari lapangan—dari forum desa, diskusi dengan Pemangku Kepentingan, hingga dinamika nyata penerapan aturan. Saya menulis tentang Pemerintahan Desa, BUMDesa, BPD, LKD, keuangan desa, dan hal-hal kecil yang sering terlewat. Bahasanya santai tapi tetap berbasis regulasi. Karena bagi saya, pemberdayaan adalah proses belajar dan mencari solusi bersama di desa.
Selasa, 24 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
PERAN DIREKTUR, PENGAWAS, DAN PENASIHAT BUM DESA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN KEUANGAN BUM DESA (LAPORAN TAHUNAN)
Oleh; Kadek Agus Mahardika
Unsur BUM Desa | Kedudukan | Peran Utama | Tugas dalam Pertanggungjawaban Laporan Keuangan | Materi yang Dipaparkan dalam Musyawarah Desa |
Direktur BUM Desa | Pelaksana operasional dan pengelola usaha BUM Desa | Mengelola kegiatan usaha dan keuangan BUM Desa | - Menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja tahunan- Mengelola dan mempertanggungjawabkan aset, modal, dan hasil usaha- Menyampaikan laporan kepada Pengawas dan Penasihat | - Gambaran umum kinerja BUM Desa- Laporan posisi keuangan, laba/rugi, arus kas, dan perubahan modal- Realisasi pendapatan dan belanja- Permasalahan dan kendala pengelolaan- Rencana tindak lanjut dan rencana usaha |
Pengawas BUM Desa | Unsur pengawas internal BUM Desa | Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha dan keuangan | - Memeriksa laporan keuangan dan kinerja Direktur- Menilai kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan perundang-undangan- Menyusun laporan hasil pengawasan dan rekomendasi | - Pelaksanaan tugas Pengawasan-Hasil pemeriksaan laporan keuangan- Penilaian kinerja Direktur atas realisasi rencana program kerja- pandangan atas rencana pelaksana operasional-Temuan dan catatan pengawasan- Rekomendasi perbaikan tata kelola dan keuangan-Apresiasi |
Penasihat BUM Desa | Unsur pemberi arahan dan kebijakan umum | Memberikan nasihat dan arahan strategis pengelolaan BUM Desa | - Menelaah laporan Direksi dan Pengawas- Memberikan arahan kebijakan dan strategi usaha- Menyampaikan pandangan umum dalam Musdes | - Pandangan umum atas kinerja dan keuangan BUM Desa- Sinkronisasi BUM Desa dengan kebijakan pembangunan Desa- Arahan strategis dan rekomendasi keputusan Musyawarah Desa |
Catatan:
1. Ketentuan mengenai format Laporan Tahunan secara terperinci mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.
2. Ketentuan mengenai format Laporan Keuangan secara terperinci mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.
Minggu, 15 Maret 2026
MEMAHAMI PERBEDAAN MUSYAWARAH DESA DAN MUSYAWARAH BPD UNTUK OPTIMALISASI FUNGSI BPD
Oleh; Kadek Agus Mahardika
Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan desa
yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel menuntut adanya pemahaman yang
baik terhadap forum-forum permusyawaratan di desa. Dalam praktiknya, masih
sering dijumpai kerancuan pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa (Musyawarah BPD), baik dari sisi fungsi,
kewenangan, peserta, maupun keluaran yang dihasilkan. Padahal, kedua forum
tersebut memiliki kedudukan dan peran yang berbeda dalam tata kelola
pemerintahan desa.
Musyawarah Desa merupakan forum
permusyawaratan tertinggi di desa yang bersifat partisipatif dan melibatkan
unsur masyarakat desa secara luas. Forum ini menjadi ruang strategis untuk
membahas dan menyepakati hal-hal penting desa, seperti perencanaan pembangunan,
pengelolaan keuangan desa, pembentukan BUM Desa, serta isu strategis lainnya.
Dengan demikian, Musdes berperan sebagai wadah legitimasi sosial dan
partisipasi warga dalam pengambilan keputusan desa.
Di sisi lain, Musyawarah BPD
adalah forum internal kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi representasi,
penyaluran aspirasi, legislasi desa, dan pengawasan terhadap kinerja kepala
desa. Forum ini lebih bersifat konsolidatif dan operasional bagi BPD dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
Bagi pelaku di desa, khususnya
anggota BPD, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua forum tersebut
menjadi sangat penting. Kesalahan dalam memahami atau menerapkan forum dapat
berimplikasi pada:
- Tidak optimalnya fungsi BPD, baik dalam pengawasan
maupun penyaluran aspirasi.
- Risiko kekeliruan prosedural dan administratif,
yang dapat berdampak pada aspek tata kelola dan akuntabilitas desa.
- Menurunnya kualitas partisipasi masyarakat, karena
forum tidak dijalankan sesuai peruntukannya.
- Potensi konflik kewenangan antara BPD dan
Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, penguatan
pemahaman mengenai perbedaan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD merupakan
bagian penting dari peningkatan kapasitas kelembagaan BPD. Pemahaman ini akan
membantu BPD menjalankan perannya secara profesional, proporsional, dan sesuai
kerangka regulasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola desa yang
partisipatif, transparan, dan akuntabel.
MUSDES dan MUS BPD
Berikut ini perbedaan antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah BPD dengan merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
|
Aspek |
Musyawarah Desa (Musdes) |
Musyawarah BPD |
|
Landasan Hukum Utama |
Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa |
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD |
|
Pengertian |
Forum permusyawaratan tertinggi
di desa yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk
membahas hal strategis desa |
Forum internal atau forum kerja
BPD untuk melaksanakan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa |
|
Kedudukan |
Forum partisipatif desa yang bersifat strategis dan
pengambilan keputusan penting desa |
Forum kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi
representasi dan pengawasan |
|
Penyelenggara |
Diselenggarakan oleh BPD |
Diselenggarakan oleh BPD |
|
Peserta Utama |
BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat (tokoh
adat, tokoh masyarakat, kelompok tani, perempuan, miskin, dll.) |
Anggota BPD (dapat menghadirkan pihak lain bila
diperlukan) |
|
Ruang Lingkup Materi |
Hal strategis desa: RPJMDes,
RKPDes, APBDes, pembentukan BUM Desa, penataan aset desa, kerja sama desa,
dan isu strategis lainnya |
Pembahasan tugas dan fungsi
BPD: penyaluran aspirasi, pengawasan kinerja kepala desa, pembahasan
rancangan perdes bersama kepala desa |
|
Sifat Forum |
Partisipatif, inklusif, dan representatif
masyarakat desa |
Kelembagaan, bersifat internal BPD |
|
Tujuan Utama |
Mewujudkan pengambilan
keputusan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel |
Mengonsolidasikan pelaksanaan
fungsi BPD secara efektif |
|
Output/Hasil |
Kesepakatan Musyawarah Desa yang menjadi dasar
kebijakan/perencanaan desa |
Keputusan atau rekomendasi BPD dalam pelaksanaan
fungsi pengawasan dan legislasi desa |
|
Frekuensi |
Dilaksanakan sesuai kebutuhan
strategis desa (minimal untuk agenda perencanaan dan evaluasi tahunan) |
Dilaksanakan sesuai kebutuhan
internal BPD |
|
Peran Masyarakat |
Sangat kuat; masyarakat menjadi unsur utama |
Terbatas; tidak menjadi unsur wajib |
|
Hubungan dengan Kebijakan
Desa |
Menjadi dasar legitimasi sosial
dan partisipatif kebijakan desa |
Mendukung fungsi BPD dalam
pembentukan perdes dan pengawasan kebijakan |
|
Nama Dokumen Pengesahan |
Berita Acara Musyawarah Desa (BA Musdes) |
Berita Acara Rapat/Musyawarah BPD |
|
Fungsi Hukum |
Mengesahkan hasil kesepakatan
strategis desa yang melibatkan masyarakat |
Mengesahkan keputusan atau
sikap kelembagaan BPD |
|
Kedudukan Dokumen |
Dokumen publik partisipatif desa |
Dokumen kelembagaan internal BPD |
|
Pihak Penandatangan |
Ketua BPD (sebagai pimpinan
Musdes), Kepala Desa, perwakilan peserta/unsur masyarakat |
Pimpinan dan/atau anggota BPD |
|
Kekuatan Mengikat |
Menjadi dasar penetapan kebijakan desa dan dokumen
perencanaan/penganggaran |
Menjadi dasar sikap resmi BPD dalam fungsi
legislasi dan pengawasan |
|
Output Lanjutan |
Menjadi rujukan penetapan
Perdes, RKPDes, APBDes |
Menjadi rekomendasi atau
keputusan BPD kepada Kepala Desa |
Penegasan:
- Musyawarah Desa merupakan instrumen deliberative
democracy di tingkat desa. Forum ini menekankan legitimasi
sosial, partisipasi publik, dan transparansi dalam pengambilan keputusan
strategis desa.
- Musyawarah BPD merupakan instrumen institutional
governance BPD sebagai lembaga perwakilan desa. Fokusnya pada
penguatan fungsi representasi, legislasi desa, dan pengawasan.
- Secara konseptual, Musdes berorientasi pada
partisipasi publik, sedangkan Musyawarah BPD berorientasi pada tata kelola
kelembagaan BPD.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak
Popular Posts
-
Oleh; Kadek Dika Denpasar, 27 Maret 2026 — Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kota Denpasar menggelar rapat konsolidasi guna menyamakan...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika Saya masih ingat betul ketika duduk bersama perangkat desa dalam sebuah musyawarah. Waktu itu, semangat mereka ...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika Denpasar, 2026 — Di banyak desa, semangat melayani masyarakat sering kali hadir dalam bentuk kecepatan bertind...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika Ketika Semua Hal Dimusyawarahkan Dalam lanskap pemerintahan desa hari ini, Musyawarah Desa (Musdes) kerap menj...
-
Pendamping Desa memiliki tugas yang cukup strategis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian ...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika Denpasar, 7 April 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, men...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika Denpasar, 14 April 2026 — Sore itu, ruang rapat DPMD Kota Denpasar tidak hanya dipenuhi angka-angka progres da...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika Di lapangan, kita sering terjebak pada rutinitas: laporan, rapat, pendampingan, administrasi, dan target pr...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika DENPASAR – Pagi itu, suasana di Desa Pemecutan Kelod terasa lebih hidup dari biasanya. Sejak pukul 10.00 WITA...
-
Oleh; Kadek Agus Mahardika 🔎 RINGKASAN INTI (EXECUTIVE MAPPING) PMK 15/2026 mengatur bahwa pembangunan fisik koperasi desa tidak dibiay...



